pendidikan

pendidikan
ayo belajar

Selasa, 09 Februari 2010

RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

HAKIKAT PENILAIAN
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan
sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam pengambilan keputusan.

Penilaian (assessment)
™ Penilaian adalah proses sistematis meliputi
pengumpulan informasi (angka, deskripsi verbal),
analisis, dan interpretasi informasi untuk membuat
keputusan.
™ Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa
hasil atau prestasi belajar peserta didik.
™ Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan
naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa
angka).

PRINSIP PENILAIAN

™ Sahih (valid)
™ Objektif
™ Adil
™ Terpadu
™ Terbuka
™ Menyeluruh dan berkesinambungan
™ Sistematis
™ Menggunakan acuan kriteria
™ Akuntabel

TEKNIK PENILAIAN
Teknik penilaian dilakukan melalui:
™ Tes,
™ Observasi,
™ Penugasan,
™ Bentuk lain yang sesuai, misalnya
Inventori, Jurnal, Penilaian Diri, Penilaian
Antarteman.

* OBSERVASI
Penilaian melalui pengamatan terhadap kinerja,
minat, dan atau sikap peserta didik

PENUGASAN
Penilaian untuk penugasan dapat dilakukan secara
individual atau kelompok, dan dapat berupa:
™ projek,
™ produk,
™ portofolio.

* ASPEK YANG DIUKUR
DALAM PENILAIAN

A. Aspek Kognitif – Pengetahuan
B. Aspek Psikomotor – Keterampilan
C. Aspek Afektif - Sikap


™ projek,
™ produk,
™ portofolio.

* PENILAIAN HASIL BELAJAR
( PP 19 TAHUN 2005, PASAL 64 )

No Kel. Mapel
1 Agama & akhla
mulia
2 Kewarganegar
an & kepribad
3 Ilmu Pengetah
& Teknologi
4 Estetika
5 Jasmani,
olahraga, dan
Kesehatan

* INSTRUMEN PENILAIAN

™ Tes - perangkat tes berisi butir-butir soal (bentuk
PG, isian, uraian, praktik)
™ Observasi – lembar pengamatan
™ Penugasan – lembar tugas
™ Inventori – skala Thurstone, skala Likert, skala
Semantik
™ Penilaian diri – kuesioner
™ Penilaian antarteman - kuesioner

* Kriteria Instrumen
Penilaian
™ Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa;
™ Persyaratan substansi merepresentasikan
kompetensi yang dinilai;
™ Persyaratan konstruksi adalah persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
™ Persyaratan bahasa berhubungan dengan
penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan
peserta didik;
™ Instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman
penskoran.

PROSEDUR PENILAIAN
Penilaian hasil belajar dilakukan
oleh:
™ Pendidik
™ Satuan Pendidikan
™ Pemerintah

* PERANCANGAN PENILAIAN
(Permendiknas 20/2007) PERANCANGAN
PENILAIAN:
Dilakukan oleh pendidik pada saat
penyusunan silabus
Dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).

* MEKANISME PENILAIAN
1 Perancangan Penilaian
2.Pelaksanaan Penilaian
3.Analisis Hasil Penilaian
4.Tindak lanjut Hasil Penilaian
5. Pelaporan Hasil Penilaian

* PERANCANGAN PENILAIAN

(Permendiknas 20/2007) PERANCANGAN
PENILAIAN:
Dilakukan oleh pendidik pada saat
penyusunan silabus
Dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).

PENGOLAHAN NILAI HASIL
BELAJAR

Semua hasil penilaian (UH, Tugas, UTS, UAS
dan UKK) dipertimbangkan dalam menentukan
nilai rapor
Contoh format berikut tidak baku, sekolah
dapat mengembangkan sesuai dengan
kebutuhan masing-masing

* CONTOH FORMAT
PENGOLAHAN NILAI HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
Mata Pelajaran : ……………………
Kelas/Semester : ……………………

No...............
Nama.............
Pes.ddk.........
Ulangan Harian.........
Tugas ...........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar